For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1982

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1982 tentang Penataran Kewaspadaan Nasional

Also known as: Inpres 10/1982 · Inpres No. 10 Tahun 1982 · Inpres Nomor 10 Tahun 1982

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 1982Publication Date:26 Juni 1982
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePenataran Kewaspadaan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Juni 1982
Publication Date26 Juni 1982
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menumbuhkan, meningkatkan, dan memantapkan kewaspadaan nasional terhadap ancaman bahaya laten dari faham Marxisme/Leninisme/Komunisme yang dianggap sebagai ancaman bagi Negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Ancaman ini dapat datang dari luar maupun dalam negeri dan menyasar semua aspek kehidupan nasional. Oleh karena itu, diperlukan penataran kewaspadaan nasional yang dilakukan secara terpimpin di bawah kendali pemerintah.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur penyelenggaraan penataran kewaspadaan nasional yang ditujukan kepada para pejabat eselon I di departemen-departemen, lembaga pemerintah non-departemen, dan instansi pemerintah lainnya. Penyelenggaraan penataran ini harus dilakukan tanpa mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari. Materi penataran ditetapkan oleh Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (KOPKAMTIB) dengan fokus pada masalah-masalah nasional yang merupakan bahaya laten, khususnya terkait dengan bahaya laten Komunisme/Marxisme/Leninisme.

(-)

(-)