For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 16 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 16 Tahun 2005 tentang PEMEKARAN DESA SAOTENGAH, DESA KALOBBA, DESA MASSAILE DAN PEMBENTUKAN DESA SAMATURUE KECAMATAN TELLU LIMPOE

Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 16/2005 · Perda Kabupaten Sinjai No. 16 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 16 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2005Publication Date:30 Desember 2005
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMEKARAN DESA SAOTENGAH, DESA KALOBBA, DESA MASSAILE DAN PEMBENTUKAN DESA SAMATURUE KECAMATAN TELLU LIMPOE
LocationPemerintah Kabupaten Sinjai
Effective Date30 Desember 2005
Publication Date30 Desember 2005
Place of EnactmentSinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemekaran Desa Saotengah, Desa Kalobba, dan Desa Massaile, serta pembentukan Desa Samaturue di Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai. Latar belakang dari peraturan ini adalah prakarsa masyarakat yang diusulkan oleh Kepala Desa dan disetujui oleh Badan Perwakilan Desa (BPD), dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan kondisi wilayah, karakteristik masyarakat, dan potensi wilayah desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemekaran wilayah Desa Saotengah, Desa Kalobba, dan Desa Massaile, yang meliputi rincian batas wilayah, jumlah penduduk, luas wilayah, dan pusat pemerintahan desa sebelum dan sesudah pemekaran. Selain itu, peraturan ini membentuk Desa Samaturue sebagai desa baru hasil pemekaran, dengan menetapkan wilayah, batas wilayah, jumlah penduduk, luas wilayah, dan pusat pemerintahan desa tersebut. Desa Samaturue berstatus sebagai Desa Persiapan dengan masa persiapan paling lama 2 tahun.

Peraturan ini juga mengatur bahwa peraturan mengenai pembentukan Desa Saotengah, Desa Kalobba dan Desa Massaile Kecamatan Tellu Limpoe serta peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang belum diadakan yang baru dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan mengenai pembentukan Desa Saotengah, Desa Kalobba dan Desa Massaile Kecamatan Tellu Limpoe serta peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang belum diadakan yang baru dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)