on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 16 Tahun 2005 tentang PEMEKARAN DESA SAOTENGAH, DESA KALOBBA, DESA MASSAILE DAN PEMBENTUKAN DESA SAMATURUE KECAMATAN TELLU LIMPOE
Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 16/2005 · Perda Kabupaten Sinjai No. 16 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemekaran Desa Saotengah, Desa Kalobba, dan Desa Massaile, serta pembentukan Desa Samaturue di Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai. Latar belakang dari peraturan ini adalah prakarsa masyarakat yang diusulkan oleh Kepala Desa dan disetujui oleh Badan Perwakilan Desa (BPD), dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan kondisi wilayah, karakteristik masyarakat, dan potensi wilayah desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemekaran wilayah Desa Saotengah, Desa Kalobba, dan Desa Massaile, yang meliputi rincian batas wilayah, jumlah penduduk, luas wilayah, dan pusat pemerintahan desa sebelum dan sesudah pemekaran. Selain itu, peraturan ini membentuk Desa Samaturue sebagai desa baru hasil pemekaran, dengan menetapkan wilayah, batas wilayah, jumlah penduduk, luas wilayah, dan pusat pemerintahan desa tersebut. Desa Samaturue berstatus sebagai Desa Persiapan dengan masa persiapan paling lama 2 tahun.
Peraturan ini juga mengatur bahwa peraturan mengenai pembentukan Desa Saotengah, Desa Kalobba dan Desa Massaile Kecamatan Tellu Limpoe serta peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang belum diadakan yang baru dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.