For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 2/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2018Publication Date:11 Maret 2018
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date11 Maret 2018
Publication Date11 Maret 2018
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22). 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2014 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Penambahan modal sebesar Rp470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Dengan penambahan ini, total modal yang disetorkan menjadi Rp1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah). Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Gubernur menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penambahan penyertaan modal ini.

(-)

(-)