For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Morowali 4/2024 · Perda Kabupaten Morowali No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2024Publication Date:7 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Morowali
Effective Date07 Agustus 2024
Publication Date07 Agustus 2024
Place of EnactmentBungku

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan berdasarkan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Ketentuan Substansial:

  1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan yang memuat:
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
    • Laporan Neraca
    • Laporan Operasional
    • Laporan Arus Kas
    • Laporan Perubahan Ekuitas
    • Catatan Atas Laporan Keuangan
  2. Laporan Keuangan dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
  3. Lampiran-lampiran yang berisi rincian laporan keuangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023 diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)