For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Kota Balikpapan 8/2023 · Perda Kota Balikpapan No. 8 Tahun 2023 · Perda Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2024Publication Date:29 Desember 2023
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LocationPemerintah Kota Balikpapan
Effective Date02 Januari 2024
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentBalikpapan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel; 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran; 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan; 4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame; 5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan; 6. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; 7. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir; 8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah; 9. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet; 10. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; 11. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; 12. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017; 13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017; 14. Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017; 15. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 disusun sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Balikpapan melalui restrukturisasi sistem pajak dan retribusi daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Secara substansial, peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Selain itu, peraturan ini melakukan rasionalisasi jenis retribusi daerah menjadi tiga kategori utama, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Kebijakan ini juga menetapkan tata cara pemungutan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, hingga penagihan pajak dan retribusi, serta memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha guna mendukung iklim investasi dan pemulihan ekonomi daerah.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan daerah yang dilakukan karena kealpaan atau kesengajaan dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau penjara serta denda administratif berupa bunga, denda, atau kenaikan pokok pajak/retribusi. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran retribusi dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda administratif. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kerahasiaan data wajib pajak dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.