Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 disusun sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Balikpapan melalui restrukturisasi sistem pajak dan retribusi daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Secara substansial, peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Selain itu, peraturan ini melakukan rasionalisasi jenis retribusi daerah menjadi tiga kategori utama, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Kebijakan ini juga menetapkan tata cara pemungutan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, hingga penagihan pajak dan retribusi, serta memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha guna mendukung iklim investasi dan pemulihan ekonomi daerah.