Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi HIV/AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual (PIMS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran HIV/AIDS dan PIMS, mengingat penyebarannya yang kian mengkhawatirkan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan, meliputi:
- Konseling dan Tes HIV/AIDS dan PIMS: Melalui pendekatan KTIP (Konseling dan Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan) dan KTS (Konseling dan Tes HIV Sukarela). Wajib diberikan konseling bagi yang telah melakukan tes HIV, termasuk calon pengantin dan ibu hamil.
- Penanggulangan HIV/AIDS dan PIMS: Melalui edukasi, deteksi, pengobatan dan perawatan, serta rehabilitasi. Edukasi dilakukan oleh Perangkat Daerah, Badan/Lembaga, organisasi kemasyarakatan, Tokoh Adat, Pemuka Agama, dan masyarakat. Deteksi dilakukan oleh Perangkat Daerah, Lembaga pelayanan kesehatan, dan sukarelawan. Pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi juga melibatkan berbagai pihak di bawah koordinasi Dinas Kesehatan.
- Pencegahan Penularan HIV/AIDS: Fokus pada pencegahan dari ibu ke anak, di pelabuhan, dan pada kelompok LGBT. Melibatkan fasilitas pelayanan kesehatan dan berbagai upaya preventif dan edukatif.
- Perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA: Menjamin kerahasiaan status HIV, memberikan perlindungan dari stigma dan diskriminasi, serta memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
- Kewajiban dan Larangan: Pemerintah Daerah Provinsi berkewajiban memberikan arahan, koordinasi, dan dukungan dana. Petugas kesehatan berkewajiban memberikan pelayanan tanpa diskriminasi. Pelaku seks berisiko wajib menggunakan kondom. ODHA berkewajiban tidak menularkan HIV secara sengaja. OHIDHA berkewajiban tidak melakukan stigma dan diskriminasi. Terdapat larangan melakukan hubungan seksual tanpa memberitahu penyakit, mendonorkan darah jika terinfeksi, dan melakukan diskriminasi.
- Komisi Penanggulangan HIV/AIDS dan PIMS: Dibentuk untuk mengoordinasikan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan PIMS di Provinsi.
- Peran Dunia Usaha serta Masyarakat: Pengusaha wajib berperan dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan PIMS di tempat kerja. Masyarakat dapat berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan PIMS.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.