For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 3/2022 · Perda Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2022Publication Date:20 Januari 2022
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date20 Januari 2022
Publication Date20 Januari 2022
Place of EnactmentKuningan

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2022 bersifat peraturan pencabutan, bukan peraturan kebijakan substantif baru mengenai pengelolaan pertambangan. Tujuan utamanya adalah mencabut peraturan daerah sebelumnya.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Secara fungsional Perda ini menghapus/meniadakan keberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Dengan demikian Perda No.3/2022 menggantikan kedudukan hukum Perda No.14/2009 dengan cara mencabutnya (lihat Pasal 1).

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Perda No.3/2022 tidak melakukan amandemen terhadap ketentuan substantif Perda No.14/2009; melainkan mencabut seluruhnya. Jadi bukan perubahan parsial tetapi pencabutan penuh.

  • Status berlaku dari peraturan ini : Peraturan ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 20 Januari 2022. Oleh karena itu, sejak tanggal tersebut Perda No.14/2009 dinyatakan tidak berlaku.

  • Rujukan hukum yang relevan : Perda ini secara eksplisit mendasarkan diri pada ketentuan Undang-Undang yang berubah, terutama Pasal 8 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No.4/2009) yang menghapus kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara; serta mempertimbangkan UU terkait pembentukan peraturan perundang-undangan dan pemerintahan daerah (di antaranya UU No.4/2009 jo. UU No.3/2020, UU No.12/2011, UU No.23/2014).

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan :

    • Tujuan utama Perda ini adalah secara formal mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, sehubungan dengan perubahan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang (terutama UU No.3 Tahun 2020 yang mengubah UU No.4/2009) yang menghapus kewenangan pemerintah kabupaten dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
    • Latar belakang normatif termuat dalam bagian "Menimbang" dan "Mengingat" yang merujuk pada perubahan kewenangan dan kebutuhan harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan :

    • Perda ini tidak menetapkan kewajiban substantif baru bagi pihak ketiga. Ketentuan substantif utamanya adalah Pasal 1 yang menyatakan pencabutan Perda No.14/2009 dan Pasal 2 tentang saat berlakunya Perda ini.
    • Tidak ada klausul hak baru untuk pelaku usaha atau masyarakat; efeknya administratif yaitu perubahan rezim hukum yang mengatur kegiatan pertambangan (berpindah ke ranah kewenangan yang ditetapkan oleh peraturan di atasnya).
  • Prinsip-prinsip utama yang diatur :

    • Prinsip ketaatan pada hierarki peraturan perundang-undangan dan harmonisasi norma antara peraturan daerah dengan undang-undang nasional.
    • Prinsip legalitas administratif: pencabutan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan kewenangan yang ditetapkan oleh undang-undang.
  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan :

    • Prosedur formal yang diatur oleh Perda ini bersifat ringkas: penetapan pencabutan (Pasal 1) dan pemberlakuan sejak diundangkan (Pasal 2), serta perintah untuk mengundangkan Perda ini dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan.
    • Tidak diatur mekanisme teknis penyesuaian perizinan, kompensasi, atau pengalihan kewenangan administratif pada tingkat pelaksanaan; hal tersebut diharapkan diatur oleh peraturan pelaksana di tingkat provinsi atau pusat sesuai ketentuan perundang-undangan yang relevan.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi :

    • Perda ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 20 Januari 2022 (lihat Pasal 2).
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada :

    • Perda No.3/2022 tidak memuat ketentuan peralihan rinci mengenai status izin, kegiatan operasional, atau kewajiban yang sedang berjalan bagi pelaku usaha yang semula tunduk pada Perda No.14/2009. Dengan demikian tidak terdapat ketentuan eksplisit tentang prosedur penyesuaian atau pemindahan kewenangan administratif dalam teks Perda ini.
    • Secara hukum praktis, entitas yang sebelumnya diatur oleh Perda No.14/2009 harus merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (UU, peraturan pemerintah, atau peraturan pelaksana lainnya) untuk mengetahui mekanisme perizinan dan pengawasan selanjutnya.
  • Batas waktu penyesuaian :

    • Perda ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian bagi pihak terkait. Efeknya langsung sejak pengundangan; namun pelaksanaan teknis penyesuaian bergantung pada ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat atau provinsi.
  • Grandfathering clauses :

    • Perda No.3/2022 tidak memuat klausul "grandfathering" atau ketentuan khusus yang melindungi atau mempertahankan izin/formalitas yang telah diterbitkan di bawah Perda No.14/2009. Karena tidak ada ketentuan semacam itu dalam teks, perlakuan terhadap izin lama akan bergantung pada aturan teknis dan ketentuan peralihan yang mungkin diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi