on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 3/2022 · Perda Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2022
Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2022 bersifat peraturan pencabutan, bukan peraturan kebijakan substantif baru mengenai pengelolaan pertambangan. Tujuan utamanya adalah mencabut peraturan daerah sebelumnya.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Secara fungsional Perda ini menghapus/meniadakan keberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Dengan demikian Perda No.3/2022 menggantikan kedudukan hukum Perda No.14/2009 dengan cara mencabutnya (lihat Pasal 1).
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Perda No.3/2022 tidak melakukan amandemen terhadap ketentuan substantif Perda No.14/2009; melainkan mencabut seluruhnya. Jadi bukan perubahan parsial tetapi pencabutan penuh.
Status berlaku dari peraturan ini : Peraturan ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 20 Januari 2022. Oleh karena itu, sejak tanggal tersebut Perda No.14/2009 dinyatakan tidak berlaku.
Rujukan hukum yang relevan : Perda ini secara eksplisit mendasarkan diri pada ketentuan Undang-Undang yang berubah, terutama Pasal 8 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No.4/2009) yang menghapus kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara; serta mempertimbangkan UU terkait pembentukan peraturan perundang-undangan dan pemerintahan daerah (di antaranya UU No.4/2009 jo. UU No.3/2020, UU No.12/2011, UU No.23/2014).
Tujuan dan latar belakang peraturan :
Kewajiban dan hak yang ditetapkan :
Prinsip-prinsip utama yang diatur :
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan :
Masa berlaku dan implementasi :
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada :
Batas waktu penyesuaian :
Grandfathering clauses :
Tidak mengatur sanksi