For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyediaan Stasiun Pengisian Energi Listrik dan Alat Penyalur Daya Listrik Bagi Masyarakat di Daerah Sulit Dijangkau Dengan Jaringan Tenaga Listrik

Also known as: Permen ESDM 22/2021 · Permen ESDM No. 22 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2021Publication Date:15 Juli 2021
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePenyediaan Stasiun Pengisian Energi Listrik dan Alat Penyalur Daya Listrik Bagi Masyarakat di Daerah Sulit Dijangkau Dengan Jaringan Tenaga Listrik
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date19 Juli 2021
Publication Date15 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2021 ini merupakan peraturan baru yang secara khusus mengatur Penyediaan Stasiun Pengisian Energi Listrik (SPEL) dan Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL) bagi masyarakat di daerah sulit dijangkau dengan jaringan tenaga listrik. Dokumen tidak memuat ketentuan pencabutan atau penggantian terhadap Peraturan Menteri sebelumnya.

  • Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya: Dalam teks Peraturan Menteri ini tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa peraturan ini menggantikan atau mencabut peraturan menteri lain secara spesifik. Oleh karena itu, Peraturan ini dianggap sebagai peraturan baru yang melengkapi dan/atau mengatur hal-hal teknis yang belum diatur secara rinci sebelumnya.

  • Tidak secara eksplisit mengubah peraturan sebelumnya: Peraturan ini tidak memuat klausul amandemen terhadap Peraturan Menteri atau peraturan lainnya, sehingga tidak dapat dipandang sebagai perubahan formal terhadap peraturan yang telah ada. Namun, Peraturan ini berhubungan dan harus dipahami selaras dengan peraturan yang disebut dalam bagian "Mengingat" (mis. UU Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri lain yang relevan).

  • Hubungan dengan peraturan yang relevan: Peraturan ini dirumuskan dengan memperhatikan beberapa ketentuan peraturan yang lebih tinggi dan terkait, antara lain:

    • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
    • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi;
    • Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang mengatur pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik negara/daerah, dan kebijakan energi nasional;
    • Peraturan Menteri ESDM terkait tarif tenaga listrik dan organisasi Kementerian (seperti Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2021) yang menjadi rujukan pelaksanaan tertentu.

  • Status berlaku: Peraturan Menteri ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni diundangkan pada 19 Juli 2021 (tertulis dalam halaman penetapan). Dengan demikian ketentuan-ketentuan di dalamnya berlaku sejak tanggal pengundangan kecuali dinyatakan lain pada ketentuan peralihan.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Meningkatkan bauran energi nasional dengan pemanfaatan sumber energi terbarukan;
    • Menjamin ketersediaan tenaga listrik dan meningkatkan rasio elektrifikasi serta rasio desa berlistrik, khususnya di daerah yang sulit dijangkau oleh jaringan tenaga listrik nasional;
    • Memberikan kerangka teknis dan kelembagaan untuk penyediaan SPEL dan APDAL sebagai solusi distribusi tenaga listrik berbasis baterai bagi masyarakat di wilayah terpencil.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Menteri/Dirjen Ketenagalistrikan: melakukan perencanaan wilayah pendistribusian dan pemasangan SPEL, menetapkan daftar calon pengguna/lokasi/jumlah SPEL berdasarkan verifikasi.
    • PT PLN (Persero): bertanggung jawab atas survei (untuk perencanaan), pengadaan, pendistribusian, pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan SPEL, dan penjaminan operabilitas minimal 5 tahun; menagih biaya pemakaian berdasarkan golongan tarif R-1/TR untuk keluaran tegangan rendah sampai 450 VA (untuk tarif prabayar), serta menerapkan biaya penyambungan sebesar Rp0;
    • Direktorat Jenderal EBTKE: pelaksana pengadaan Paket APDAL dan Cadangan APDAL (melalui pejabat pembuat komitmen), penetapan Badan Usaha pelaksana, serta pengawasan pelaksanaan;
    • Badan Usaha: dapat dilibatkan untuk pengadaan/pemasangan SPEL, serta bertanggung jawab menyediakan service center (paling sedikit di ibu kota provinsi), layanan purnajual, ketersediaan suku cadang dan garansi produk minimal 5 tahun untuk Paket APDAL/Cadangan APDAL;
    • Penerima Paket APDAL (pemerintah desa): menerima hibah, menyediakan lokasi pemasangan SPEL, berperan dalam pengelolaan SPEL dan memelihara Paket APDAL serta tidak memperjualbelikannya;
    • Pengguna Paket APDAL: berhak menerima dan memakai Paket APDAL, wajib memelihara Paket APDAL dan tidak memperjualbelikannya serta melaporkan kerusakan kepada Penerima Paket APDAL atau service center.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    • Prioritas pemanfaatan sumber energi terbarukan lokal;
    • Standar keselamatan dan kesesuaian teknis (sertifikat laik operasi atau pernyataan tanggung jawab keselamatan) dan penerapan SNI apabila berlaku;
    • Perlindungan aset negara (hibah Paket APDAL/Cadangan APDAL kepada pemerintah desa);
    • Ketersediaan layanan purnajual dan jaminan produk untuk menjamin keberlanjutan pelayanan minimal 5 tahun;
    • Transparansi penetapan lokasi dan calon penerima melalui survei, verifikasi, dan berita acara verifikasi.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Perencanaan dilakukan oleh Menteri/Dirjen Ketenagalistrikan berdasarkan survei yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) (Pasal 3); hasil survei memuat data calon pengguna, perhitungan jumlah cadangan APDAL, usulan lokasi/jumlah SPEL, dan surat pernyataan kesanggupan menerima hibah; pengajuan hasil survei paling lambat minggu keempat bulan Desember untuk kegiatan tahun berikutnya (Pasal 3 ayat 6).
    • Verifikasi dokumen oleh Dirjen Ketenagalistrikan dan penetapan calon pengguna, jumlah cadangan, lokasi dan jumlah SPEL paling lambat akhir Desember (Pasal 4).
    • PT PLN (Persero) bertanggung jawab atas pengadaan, pendistribusian, dan pemasangan SPEL; dapat melibatkan Badan Usaha (Pasal 5, 9, 10, 11).
    • Batas teknis SPEL dan APDAL: setiap SPEL maksimal mengisi 24 APDAL dan berjarak maksimal 3 km dari pengguna; SPEL minimal kapasitas 820 Wp (Pasal 6, 23); IRAS memiliki komponen teknis yang diatur (Pasal 23 ayat 2).
    • Waktu penyelesaian pemasangan SPEL: PT PLN harus menyelesaikan pendistribusian dan pemasangan paling lambat 3 bulan sejak surat pemberitahuan selesai proses pengadaan APDAL dari Dirjen Ketenagalistrikan (Pasal 7).
    • Ketentuan biaya: biaya pemakaian mengikuti golongan tarif rumah tangga kecil R-1/TR sampai 450 VA (tarif prabayar); biaya pemakaian tahun pertama bersumber APBN; biaya penyambungan SPEL ditetapkan Rp0 (Pasal 8).
    • Pengadaan Paket APDAL/Cadangan APDAL bersumber dari APBN atau mekanisme lain sesuai peraturan (Pasal 15); pelaksanaan oleh Dirjen EBTKE melalui pejabat pembuat komitmen (Pasal 16).
    • Garansi produk dan kewajiban service center bagi Badan Usaha minimal 5 tahun (Pasal 17, 18).
    • Penyerahan Paket APDAL/Cadangan APDAL kepada penerima sebagai hibah dan tata cara hibah mengikuti peraturan perundang-undangan (Pasal 25).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan tanggal efektif: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tercatat diundangkan pada 19 Juli 2021 (Pasal 33). Ketentuan peralihan mengatur penerapan terhadap proses yang sedang berjalan saat peraturan mulai berlaku.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Pasal 32 huruf a: Proses perencanaan dan pengadaan SPEL, Paket APDAL, dan Cadangan APDAL yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap dinyatakan berlaku. Namun untuk tahap selanjutnya proses tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
    • Pasal 32 huruf b: Proses pemenuhan penilaian kesesuaian atas komponen Paket APDAL yang telah dilakukan sebelum Peraturan ini berlaku tetap dilaksanakan dan dinyatakan telah memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian. Ini berfungsi sebagai mekanisme grandfathering untuk penilaian kesesuaian komponen Paket APDAL yang telah dievaluasi sebelum pengundangan.

  • Batas waktu penyesuaian: Peraturan memberikan kerangka administratif (mis. tenggat penyerahan hasil survei paling lambat minggu keempat Desember; penetapan calon Pengguna S.P.E.L., lokasi, dan jumlah paling lambat akhir Desember; penyelesaian pemasangan SPEL paling lambat 3 bulan sejak surat pemberitahuan selesai proses pengadaan APDAL). Namun peraturan tidak menetapkan jangka waktu penyesuaian umum tunggal bagi seluruh entitas yang sudah ada selain ketentuan tersebut; penyesuaian untuk tahap selanjutnya harus mengikuti ketentuan pasal-pasal terkait.

  • Grandfathering clauses: Tercantum secara eksplisit pada Pasal 32 ayat (b) bahwa penilaian kesesuaian komponen Paket APDAL yang telah dilakukan sebelum berlakunya peraturan dianggap telah memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian—ini merupakan klausul grandfathering terbatas pada aspek penilaian kesesuaian komponen Paket APDAL. Selain itu, proses perencanaan dan pengadaan yang sudah berjalan tetap berlaku namun langkah selanjutnya harus disesuaikan (Pasal 32 ayat (a)).

Sanksi

Tidak mengatur sanksi