For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 60.K/MB.01/MEM.B/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 60.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Bali

Also known as: Kepmen ESDM 60.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 60.K/MB.01/MEM.B/2026

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2026Publication Date:12 Februari 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraAgraria & PertanahanPertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date12 Februari 2026
Publication Date12 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 85.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Bali.

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Bali. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan wilayah pertambangan yang mencakup sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi, data sumber daya, serta data cadangan mineral dan/atau batubara. Penetapan ini didasarkan pada kebutuhan pengelolaan wilayah pertambangan yang lebih mutakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Substansi utama dari keputusan ini adalah penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi yang terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan, yang dituangkan dalam bentuk peta cetak dan digital yang terintegrasi dalam sistem informasi wilayah pertambangan berbasis elektronik. Wilayah Usaha Pertambangan yang telah ditetapkan tersebut berfungsi sebagai dasar hukum bagi Menteri atau Gubernur, sesuai dengan kewenangannya, untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam, batubara, mineral bukan logam, batuan, serta mineral bukan logam jenis tertentu dengan tetap memperhatikan kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Wilayah Pertambangan Provinsi Bali yang telah ditetapkan dapat diubah dengan ketentuan 1 (satu) kali selama jangka waktu 5 (lima) tahun melalui Keputusan Menteri.

(-)