Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Bali. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan wilayah pertambangan yang mencakup sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi, data sumber daya, serta data cadangan mineral dan/atau batubara. Penetapan ini didasarkan pada kebutuhan pengelolaan wilayah pertambangan yang lebih mutakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Substansi utama dari keputusan ini adalah penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi yang terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan, yang dituangkan dalam bentuk peta cetak dan digital yang terintegrasi dalam sistem informasi wilayah pertambangan berbasis elektronik. Wilayah Usaha Pertambangan yang telah ditetapkan tersebut berfungsi sebagai dasar hukum bagi Menteri atau Gubernur, sesuai dengan kewenangannya, untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam, batubara, mineral bukan logam, batuan, serta mineral bukan logam jenis tertentu dengan tetap memperhatikan kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan.