Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan akan Peraturan Daerah yang baik dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk Peraturan Daerah. Peraturan ini mengatur tahapan pembentukan Perda yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengkajian dan penyelarasan, fasilitasi, penetapan atau pengesahan, pengundangan, evaluasi, dan penyebarluasan. Perencanaan pembentukan Perda dilakukan melalui Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang disusun oleh DPRD dan Pemerintah Daerah setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD. Propemperda memuat program pembentukan Perda dengan judul Rancangan Perda, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Penyusunan rancangan Perda dilakukan berdasarkan Propemperda oleh DPRD dan/atau Pemerintah Daerah, disertai dengan Naskah Akademik atau penjelasan. Pembahasan rancangan Perda dilakukan oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui dua tingkat pembicaraan. Setelah disetujui, rancangan Perda diselaraskan, ditetapkan, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah. Peraturan ini juga mengatur evaluasi, fasilitasi, penyampaian, dan konsultasi rancangan Perda, serta partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan Perda.