For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Takalar 02/2016 · Perda Kabupaten Takalar No. 02 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2016Publication Date:8 Agustus 2016
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Takalar
Effective Date08 Agustus 2016
Publication Date08 Agustus 2016
Place of EnactmentPattallassang

Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan akan Peraturan Daerah yang baik dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk Peraturan Daerah. Peraturan ini mengatur tahapan pembentukan Perda yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengkajian dan penyelarasan, fasilitasi, penetapan atau pengesahan, pengundangan, evaluasi, dan penyebarluasan. Perencanaan pembentukan Perda dilakukan melalui Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang disusun oleh DPRD dan Pemerintah Daerah setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD. Propemperda memuat program pembentukan Perda dengan judul Rancangan Perda, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Penyusunan rancangan Perda dilakukan berdasarkan Propemperda oleh DPRD dan/atau Pemerintah Daerah, disertai dengan Naskah Akademik atau penjelasan. Pembahasan rancangan Perda dilakukan oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui dua tingkat pembicaraan. Setelah disetujui, rancangan Perda diselaraskan, ditetapkan, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah. Peraturan ini juga mengatur evaluasi, fasilitasi, penyampaian, dan konsultasi rancangan Perda, serta partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan Perda.

(-)

Perda dapat memuat sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).