on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 5/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan, perlindungan, dan pemberdayaan petani di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah kontribusi signifikan petani terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, serta amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 yang mengharuskan adanya perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani yang melibatkan petani itu sendiri.
Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel, serta menjadi bagian integral dari rencana pembangunan daerah, rencana pembangunan pertanian, dan rencana anggaran pendapatan belanja daerah. Strategi perlindungan petani meliputi penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, penyediaan lahan pertanian, kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, asuransi pertanian, bantuan dan subsidi, komoditas unggulan, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat.
Pemberdayaan petani dilakukan untuk memajukan pola pikir dan kerja petani, meningkatkan usaha tani, serta menumbuhkan kelembagaan petani agar mandiri dan berdaya saing. Strategi pemberdayaan meliputi pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, regenerasi petani, serta penguatan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani.