For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 5/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:17 November 2022Publication Date:17 November 2022
Perencanaan Pembangunan NasionalHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date17 November 2022
Publication Date17 November 2022
Place of EnactmentPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan, perlindungan, dan pemberdayaan petani di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah kontribusi signifikan petani terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, serta amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 yang mengharuskan adanya perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani yang melibatkan petani itu sendiri.

Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel, serta menjadi bagian integral dari rencana pembangunan daerah, rencana pembangunan pertanian, dan rencana anggaran pendapatan belanja daerah. Strategi perlindungan petani meliputi penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, penyediaan lahan pertanian, kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, asuransi pertanian, bantuan dan subsidi, komoditas unggulan, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat.

Pemberdayaan petani dilakukan untuk memajukan pola pikir dan kerja petani, meningkatkan usaha tani, serta menumbuhkan kelembagaan petani agar mandiri dan berdaya saing. Strategi pemberdayaan meliputi pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, regenerasi petani, serta penguatan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani.

1. Kelembagaan Petani yang ada tetap berlaku dan tetap diakui keberadaannya. 2. Perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan pertanian yang sedang berlangsung masih berlaku sampai perjanjian berakhir dan selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini.

Petani yang melanggar Pasal 16 atau Pasal 31 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).