Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Maksud dari peraturan ini adalah untuk memberikan akses kemudahan dan keterjangkauan kepada pemilik bangunan dalam mengurus IMB. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsinya, selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mukomuko, serta meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor perizinan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kewajiban IMB:** Setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan, merenovasi, atau menambah bangunan gedung wajib memiliki IMB dari Bupati Mukomuko.
2. **Prosedur Permohonan:** Permohonan IMB diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Instansi Teknis, dengan melampirkan dokumen administrasi (bukti kepemilikan tanah, data kondisi tanah, identitas pemohon, surat pernyataan tidak sengketa, rekomendasi camat/kades/lurah, izin tetangga, advis planning, dokumen AMDAL/UKL/UPL, perjanjian tertulis jika pemilik tanah berbeda dengan pemohon) dan dokumen teknis (gambar rencana arsitektur dan struktur bangunan, spesifikasi teknis, perhitungan struktur untuk bangunan lebih dari 3 lantai).
3. **Proses Penerbitan:** Instansi Teknis melakukan penelitian kelengkapan administrasi dan teknis, peninjauan lapangan, dan dapat membentuk Tim Teknis IMB. Jangka waktu proses IMB paling lambat 30 hari setelah dokumen lengkap. IMB diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu setelah advis planning ditandatangani oleh Kepala Instansi Teknis.
4. **Masa Berlaku dan Pembatalan:** Masa berlaku IMB adalah selama umur bangunan, kecuali bangunan berdiri di atas tanah sewa. IMB dapat dibatalkan jika pembangunan tidak dilaksanakan dalam 1 tahun atau tidak sesuai dengan rencana yang disetujui.
5. **Pengecualian IMB:** Pengecualian diberikan untuk renovasi tanpa mengubah denah, bangunan sementara kurang dari 3 bulan, perlengkapan bangunan seperti taman, dan pagar tidak lebih dari 2 meter.
6. **Larangan:** Dilarang mendirikan bangunan tanpa IMB, dengan IMB palsu, menyimpang dari ketentuan IMB, di atas tanah orang lain tanpa izin, atau di atas permukaan air tanpa izin Pemerintah.