on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Badan Tenaga Nuklir Nasional
Also known as: Perka Batan 4/2015 · Perka Batan No. 4 Tahun 2015 · Perka Batan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan ini ditetapkan untuk mendorong peran serta pimpinan dan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran terhadap tata laksana pemerintahan yang baik. Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di BATAN bertujuan untuk memfasilitasi pelaporan pelanggaran oleh pimpinan dan pegawai kepada pihak berwenang di internal BATAN. Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan pelanggaran dan memberikan panduan bagi pelapor dalam menyampaikan informasi terkait pelanggaran yang terjadi di BATAN.