For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/KEPMEN-KP/2017 Tahun 2017

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/KEPMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Ketapang Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Ketapang Di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung

Also known as: Kepmen KKP 10/KEPMEN-KP/2017 · Kepmen KKP No. 10/KEPMEN-KP/2017

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2017Publication Date:30 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenetapan Pelabuhan Perikanan Ketapang Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Ketapang Di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date30 Maret 2017
Publication Date30 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Ketapang di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Ketapang. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk mendukung operasional pelabuhan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan. Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan Ketapang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Ketapang diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dengan tembusan kepada Gubernur Lampung.

(-)

(-)