For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Pamekasan 9/2014 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:13 November 2014Publication Date:6 Agustus 2014

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggungjawab Sosial Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Pamekasan
Effective Date13 November 2014
Publication Date06 Agustus 2014
Place of EnactmentPamekasan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan arahan kepada perusahaan serta pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program TSP. Latar belakangnya adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup melalui sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi TSP sebagai tanggung jawab perusahaan untuk menciptakan hubungan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan serta nilai-nilai masyarakat setempat.
  2. Asas penyelenggaraan TSP meliputi kepastian hukum, kepentingan umum, kebersamaan, partisipatif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian.
  3. Prinsip penyelenggaraan TSP meliputi kepentingan umum, kepedulian, keterpaduan, kepatuhan hukum dan etika bisnis, kemandirian, keberpihakan, kemitraan, inisiasi, mutualistis, non diskriminasi, koordinatif, dan sensitivitas.
  4. Ruang lingkup TSP meliputi bantuan pembiayaan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan lingkungan hidup, dan memacu pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.
  5. Kewajiban perusahaan dalam melaksanakan TSP termasuk menyusun program TSP, menumbuhkan kerjasama, dan menetapkan TSP sebagai bagian dari kebijakan manajemen perusahaan.
  6. Program TSP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung kepada masyarakat.
  7. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakan TSP.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.