on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembiayaan Transportasi Domestik Jemaah Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 6/2013 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2013 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembiayaan transportasi domestik jemaah haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakang peraturan ini adalah ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur bahwa pembiayaan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membantu dan meringankan sebagian beban biaya jemaah haji serta mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji. Pembiayaan transportasi domestik jemaah haji menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi yang dianggarkan setiap tahun dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Biaya transportasi domestik meliputi biaya transportasi udara (Pangkalpinang/Tanjungpandan - Palembang), biaya transportasi laut (Muntok - Palembang), dan biaya transportasi darat (dari tempat pemberangkatan ke bandara/pelabuhan dan dari bandara/pelabuhan ke embarkasi/debarkasi).
Pengelolaan biaya transportasi domestik jemaah haji menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi melalui koordinasi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah. Pengawasan dilakukan oleh Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelola biaya transportasi harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur.