Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2010. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2010. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi keuangan daerah yang terkini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga merinci jenis-jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta perubahan jumlah anggaran pada masing-masing jenis tersebut.
Peraturan ini juga mengatur bahwa uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut mencakup ringkasan perubahan APBD, perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rincian perubahan menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program dan kegiatan, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.