on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 33 Tahun 1998 tentang Industri-Industri yang Tergolong Strategis
Also known as: Inpres 33/1998 · Inpres No. 33 Tahun 1998 · Inpres Nomor 33 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang gejolak moneter yang berdampak signifikan terhadap perekonomian dan pembangunan nasional, khususnya di sektor industri strategis. Tujuan dari instruksi ini adalah untuk mengambil langkah-langkah pendanaan guna memastikan kelangsungan industri strategis tersebut.
Ketentuan Substansial
Instruksi ini memberikan tugas kepada Rachmat Saleh, Penasehat Ekonomi di Bidang Perbankan, untuk mempelajari dan memberikan pandangan serta saran pendanaan melalui mekanisme pasar modal terhadap industri strategis yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989. Dalam pelaksanaan tugasnya, Rachmat Saleh harus menyampaikan saran kepada Presiden dan Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri. Biaya pelaksanaan instruksi ini dibebankan kepada anggaran belanja Sekretariat Negara.