For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 33 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 33 Tahun 1998 tentang Industri-Industri yang Tergolong Strategis

Also known as: Inpres 33/1998 · Inpres No. 33 Tahun 1998 · Inpres Nomor 33 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 1998Publication Date:31 Desember 1998
Pembangunan Industri

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemeIndustri-Industri yang Tergolong Strategis
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1998
Publication Date31 Desember 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang gejolak moneter yang berdampak signifikan terhadap perekonomian dan pembangunan nasional, khususnya di sektor industri strategis. Tujuan dari instruksi ini adalah untuk mengambil langkah-langkah pendanaan guna memastikan kelangsungan industri strategis tersebut.

Ketentuan Substansial
Instruksi ini memberikan tugas kepada Rachmat Saleh, Penasehat Ekonomi di Bidang Perbankan, untuk mempelajari dan memberikan pandangan serta saran pendanaan melalui mekanisme pasar modal terhadap industri strategis yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989. Dalam pelaksanaan tugasnya, Rachmat Saleh harus menyampaikan saran kepada Presiden dan Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri. Biaya pelaksanaan instruksi ini dibebankan kepada anggaran belanja Sekretariat Negara.

(-)

(-)