For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kota Padang 5/2021 · Perda Kota Padang No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2021Publication Date:1 Oktober 2021
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kota Padang
Effective Date01 Oktober 2021
Publication Date01 Oktober 2021
Place of EnactmentPadang

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan administratif kepada penduduk Kota Padang. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan yang ada dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, dan ganti rugi atas kesalahan administrasi.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran peristiwa kependudukan, pencatatan peristiwa penting, penerbitan dokumen kependudukan, dan penjaminan kerahasiaan data.
  3. Wewenang Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melakukan koordinasi, pembinaan, pelayanan, dan pengelolaan data kependudukan.
  4. Prosedur pendaftaran penduduk yang meliputi pencatatan biodata, penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), dan surat keterangan kependudukan.
  5. Prosedur pencatatan sipil yang meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  6. Pengelolaan data dan dokumen kependudukan, termasuk jenis data yang dikelola, jenis dokumen yang diterbitkan, dan persyaratan penerbitan dokumen.
  7. Peningkatan pelayanan administrasi kependudukan melalui layanan terintegrasi dan jemput bola.
  8. Perlindungan data pribadi penduduk yang disimpan oleh Dinas.
  9. Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menyediakan data yang akurat.
  10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan oleh Wali Kota.

(-)

1. Pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang melampaui batas waktu dikenakan sanksi administratif sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). 2. Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang bepergian tidak membawa KTP-el dikenakan sanksi administratif sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). 3. Setiap ahli waris yang melanggar ketentuan pelaporan kematian dikenakan sanksi administratif sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).