on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 1/2005 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2005 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2005. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 322.936.760.960,00 dan belanja daerah sebesar Rp 384.100.844.708,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (61.164.083.748,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 130.118.584.579,44 dan pengeluaran sebesar Rp 68.954.500.831,44, dengan jumlah sebesar Rp 61.164.083.748,00.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi:
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.