For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 05 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 05 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Datar 05/2016 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 05 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 05 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2016Publication Date:27 Juni 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Effective Date27 Juni 2016
Publication Date27 Juni 2016
Place of EnactmentBatusangkar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien di Kabupaten Tanah Datar. Latar belakangnya adalah perlunya penyederhanaan prosedur perizinan dan nonperizinan agar lebih terintegrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendelegasian kewenangan pelayanan dan penandatanganan dokumen pelayanan dari Bupati kepada Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP).
  2. Kewajiban PPTSP untuk melakukan penyederhanaan pelayanan, percepatan waktu proses, kepastian biaya, kejelasan prosedur, pengurangan berkas permohonan, pembebasan biaya perizinan bagi UMKM baru, dan pemberian hak informasi kepada masyarakat.
  3. Penyediaan informasi oleh PPTSP mengenai jenis pelayanan, persyaratan teknis, mekanisme, biaya, waktu pelayanan, dan tata cara pengaduan melalui berbagai media.
  4. Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis yang terintegrasi dalam PPTSP.
  5. Penyelenggaraan pelayanan berbasis Pelayanan Secara Elektronik (PSE) dan/atau Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).
  6. Kewajiban PPTSP dalam mengelola PSE, termasuk menjamin operasional, keamanan data, koordinasi, penanganan gangguan, penyediaan jejak audit, dan kerahasiaan data.
  7. Penggunaan standar data referensi dalam SPIPISE serta penyampaian dan pembukaan akses informasi perizinan dan nonperizinan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  8. Penyusunan dan publikasi standar pelayanan oleh PPTSP yang meliputi jenis pelayanan, dasar hukum, persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, produksi, dan pengelolaan pengaduan.
  9. Penetapan standar operasional prosedur dan maklumat pelayanan oleh PPTSP.
  10. Kewajiban PPTSP untuk memiliki sarana dan prasarana yang berkaitan dengan mekanisme pelayanan.
  11. Prosedur pelayanan yang meliputi pengolahan dokumen persyaratan, pemeriksaan oleh Aparatur PPTSP, dan pemeriksaan lapangan oleh Tim Teknis.
  12. Ketentuan mengenai Aparatur yang ditugaskan pada PPTSP, termasuk kompetensi, peningkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan khusus.
  13. Penyediaan layanan pengaduan oleh PPTSP melalui berbagai saluran.
  14. Pelaksanaan survey kepuasan masyarakat oleh PPTSP sebagai ukuran kinerja.
  15. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap penyelenggaraan PTSP.
  16. Kerjasama dalam pengembangan PTSP dengan berbagai pihak.
  17. Pelaporan secara berkala oleh PPTSP kepada Bupati.
  18. Pemberian penghargaan kepada Aparatur yang berprestasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, ketentuan yang mengatur tentang pelayanan perizinan terpadu satu pintu masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, perangkat daerah di bidang pelayanan perizinan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun.

1. Pimpinan PPTSP yang tidak menyusun standar pelayanan dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 2. Pimpinan PPTSP yang tidak menetapkan maklumat Pelayanan dikenai sanksi administratif berupa pembebasan dari jabatan. 3. Pimpinan PPTSP yang tidak menyediakan layanan Pengaduan dikenai sanksi administratif berupa pembebasan dari jabatan. 4. Pimpinan atau Aparatur yang tidak menindaklanjuti Pengaduan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa pembebasan dari jabatan.