Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: Pajak hiburan dipungut atas setiap penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan/atau menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung pada jenis hiburan, seperti pertunjukan film, pagelaran kesenian, permainan bilyar, gelanggang permainan, dan pertandingan olahraga.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak terhutang dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan. Besarnya pokok pajak terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Tanda Masuk: Bupati menetapkan tanda masuk untuk setiap jenis hiburan yang harus mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa pajak ditetapkan 1 (satu) bulan takwim. Pajak terhutang terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak: Berdasarkan SPTPD, Bupati atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terhutang dengan menerbitkan SKPD.