For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 6/2009 · Perda Kabupaten Sumedang No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:14 Agustus 2009Publication Date:14 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date14 Agustus 2009
Publication Date14 Agustus 2009
Place of EnactmentSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 1999 Nomor 12 Seri A) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2005 Nomor 7 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: Pajak hiburan dipungut atas setiap penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan/atau menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung pada jenis hiburan, seperti pertunjukan film, pagelaran kesenian, permainan bilyar, gelanggang permainan, dan pertandingan olahraga.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak terhutang dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan. Besarnya pokok pajak terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Tanda Masuk: Bupati menetapkan tanda masuk untuk setiap jenis hiburan yang harus mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
  5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa pajak ditetapkan 1 (satu) bulan takwim. Pajak terhutang terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah berakhirnya masa pajak.
  6. Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak: Berdasarkan SPTPD, Bupati atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terhutang dengan menerbitkan SKPD.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 10 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).