For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 17/2019 · Perda Kabupaten Sragen No. 17 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirto Negoro Kabupaten Sragen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum dalam penyediaan air minum dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Tujuan pendirian Perumda Air Minum Tirto Negoro adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan pertumbuhan perekonomian daerah melalui pelayanan air minum, melaksanakan tata kelola perusahaan yang sehat dan profesional, meningkatkan mutu pelayanan air bersih dan air minum, menjaga kelestarian lingkungan hidup, memberikan kontribusi kepada daerah, dan memanfaatkan sumber mata air secara optimal.

Kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirto Negoro meliputi penyediaan dan penjualan air minum, usaha lain sejenis yang dapat meningkatkan pendapatan, dan menjalankan fungsi badan usaha milik daerah. Modal Perumda terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan, penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah sebagai pemilik modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan dalam kebijakan Perumda, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah.

Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda dan mewakili Perumda di dalam maupun di luar pengadilan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi. Selain itu, diatur pula mengenai organisasi, pegawai, dana pensiun, rencana bisnis dan anggaran, tahun buku dan laporan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tarif air, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirto Negoro.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Dewan Pengawas, dan Direksi yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik Daerah diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1). 3. Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Batasan untuk dapat diangkat kembali dalam masa jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lamanya waktu masa menjabat bagi anggota Dewan Pengawas, dan anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: a. seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen beralih kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen. b. seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen beralih menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen. c. seluruh perjanjian kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen. d. seluruh dokumen, perizinan, asset, dan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen beralih menjadi dokumen, perizinan, asset, dan pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen.

(-)