Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sejalan dengan semangat Otonomi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Restoran dipungut atas setiap pelayanan di restoran. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran, kecuali jasa boga atau katering. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan.
- Wilayah Pemungutan: Pajak yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
- Biaya Pemungutan: Dalam rangka kegiatan pemungutan pajak, dapat diberikan biaya pemungutan berupa upah pungut sebesar 5%.
- Masa Pajak, Tahun Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa Pajak ditetapkan oleh Bupati. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun takwin. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan restoran. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.