For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba

Also known as: PP 16/1997 · PP No. 16 Tahun 1997 · PP Nomor 16 Tahun 1997

Status:
Inactive
Effective Date:18 Juni 1997Publication Date:18 Juni 1997
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeWaralaba
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Juni 1997
Publication Date18 Juni 1997
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menciptakan tertib usaha waralaba dan memberikan perlindungan kepada konsumen. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperluas kesempatan kerja dan usaha serta meningkatkan alih teknologi melalui pengaturan, pembinaan, dan pengembangan waralaba.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur hubungan antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, yang harus didasarkan pada perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia. Pemberi Waralaba wajib memberikan informasi lengkap dan benar kepada Penerima Waralaba sebelum perjanjian dibuat. Selain itu, Pemberi Waralaba harus memberikan pembinaan dan pelatihan kepada Penerima Waralaba. Peraturan ini juga menekankan penggunaan produk dalam negeri dan mengatur pendaftaran perjanjian waralaba di Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Penerima Waralaba yang tidak memenuhi persyaratan pendaftaran dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

1. Perjanjian waralaba yang telah berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, harus didaftarkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

1. Penerima Waralaba yang tidak memenuhi persyaratan pendaftaran dikenakan sanksi pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin lain yang sejenis.