on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 17/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 17 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Landak.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak, yang membentuk BPKAD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjabarkan tugas pokok, fungsi, struktur organisasi, dan tata kerja BPKAD.
Ketentuan Substansial:
BPKAD memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dan tugas pembantuan serta tugas lain di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah. Fungsi BPKAD meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan aset, serta pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Bupati.
Struktur organisasi BPKAD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Pembukuan, Bidang Aset, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian di BPKAD, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pejabat, persyaratan dan kompetensi jabatan, serta formasi pegawai.