on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1960 tentang Penetapan Perusahaan di Indonesia Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi
Also known as: PP 33/1960 · PP No. 33 Tahun 1960 · PP Nomor 33 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini dibuat untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia, khususnya N.V. Denis dan anak perusahaannya, demi kepentingan umum. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasionalisasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 86 tahun 1958.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan N.V. Denis dan anak perusahaannya yang berlokasi di Bandung dikenakan nasionalisasi. Penggantian kerugian kepada pemilik saham dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1959. Perusahaan yang dinasionalisasi diserahkan kepada Bank Daerah Tingkat I Jawa Barat, yang diberi wewenang untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna melindungi kepentingan warga negara Indonesia yang terlibat.