For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kota Gunungsitoli 10/2012 · Perda Kota Gunungsitoli No. 10 Tahun 2012 · Perda Kota Gunungsitoli Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2012Publication Date:17 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kota Gunungsitoli
Effective Date17 Desember 2012
Publication Date17 Desember 2012
Place of EnactmentGunungsitoli

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kota Gunungsitoli. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf d jo Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang mendapatkan izin trayek.
  3. Jenis Pelayanan Angkutan:
    • Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek (angkutan perkotaan dan pedesaan).
    • Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek (taksi, angkutan untuk tujuan tertentu, pariwisata, dan di kawasan tertentu).
  4. Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan klasifikasi kendaraan, jumlah tempat duduk, jenis, dan jangka waktu perizinan. Struktur tarif mencakup biaya survei, administrasi, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.
  5. Masa Retribusi: Terjadi saat izin trayek dikeluarkan dengan jangka waktu tertentu (izin trayek 5 tahun, izin operasional 5 tahun, izin insidentil maksimal 14 hari, kartu pengawasan 1 tahun, izin khusus maksimal 14 hari).
  6. Wilayah Pemungutan: Di wilayah Kota Gunungsitoli.
  7. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Hasil pungutan disetor ke Kas Umum Daerah.
  8. Pemanfaatan Retribusi: Diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan angkutan.
  9. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
  11. Penagihan: Jika Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  13. Kadaluwarsa: Penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.