Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2004. Semula APBD berjumlah Rp.303.435.439.000,00, berkurang sejumlah Rp.478.325.000,00 sehingga menjadi Rp.302.957.114.000,00. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 289.220.274.000,00, sementara belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 302.957.114.000,00, sehingga defisit setelah perubahan adalah Rp. 13.736.840.000,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp.16.782.087.000.00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.045.247.000,00, sehingga jumlah pembiayaan setelah perubahan adalah Rp.13.736.840.000,00. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan.