on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W III (Pusat Perkebunan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Also known as: UU 59/1954 · UU No. 59 Tahun 1954 · UU Nomor 59 Tahun 1954
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini ditetapkan dengan tujuan untuk menetapkan anggaran bagi Bagian I.B.W. III (Pusat Perkebunan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan Pasal 113 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 Undang-Undang Perusahaan Indonesia (IBW), serta dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini menetapkan bahwa anggaran untuk Bagian I.B.W. III (Pusat Perkebunan Negara) berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1952. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam teks ini. Ruang lingkup kegiatan yang diatur adalah penetapan anggaran untuk pusat perkebunan negara dalam periode yang disebutkan.