For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W III (Pusat Perkebunan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953

Also known as: UU 59/1954 · UU No. 59 Tahun 1954 · UU Nomor 59 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1952Publication Date:29 November 1954
PerkebunanBUMN & BUMDKehutanan & Perkebunan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Bagian I.B.W III (Pusat Perkebunan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1952
Publication Date29 November 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini ditetapkan dengan tujuan untuk menetapkan anggaran bagi Bagian I.B.W. III (Pusat Perkebunan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan Pasal 113 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 Undang-Undang Perusahaan Indonesia (IBW), serta dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini menetapkan bahwa anggaran untuk Bagian I.B.W. III (Pusat Perkebunan Negara) berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1952. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam teks ini. Ruang lingkup kegiatan yang diatur adalah penetapan anggaran untuk pusat perkebunan negara dalam periode yang disebutkan.

1. Undang-undang ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1952.

(-)