on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga
Also known as: Permenkes 19/2017 · Permenkes No. 19 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 19 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai sumber pendanaan guna mendukung pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga. Program ini berfokus pada upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh Puskesmas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan keluarga, dengan memanfaatkan berbagai sumber pendanaan secara efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Puskesmas dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dalam hal pembinaan dan pengawasan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pendanaan program di Puskesmas dan pembinaan serta pengawasan. Puskesmas diwajibkan untuk mengintegrasikan berbagai sumber pendanaan seperti APBD, APBN, dan dana lainnya untuk mendukung pelaksanaan program. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban Puskesmas untuk menerapkan pedoman ini, baik yang telah menerapkan PPK-BLUD maupun yang belum.