For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 6 Tahun 2017 tentang Insentif Tenaga Pendidik Pada Pendidik Nonformal Bidang Keagamaan

Also known as: Perda Kabupaten Toba Samosir 6/2017 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2017Publication Date:29 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeInsentif Tenaga Pendidik Pada Pendidik Nonformal Bidang Keagamaan
LocationPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Effective Date29 Agustus 2017
Publication Date29 Agustus 2017
Place of EnactmentBalige

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif kepada tenaga pendidik pada pendidikan nonformal bidang keagamaan di Kabupaten Toba Samosir.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pemberian insentif ini bertujuan untuk memberikan bantuan dalam penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar pendidikan keagamaan di rumah ibadah, mempersiapkan generasi muda yang berakhlak dan memiliki karakter keagamaan yang kuat, meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, serta meningkatkan motivasi mengajar dan kinerja tenaga pendidik.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menganggarkan pemberian insentif dalam APBD, menetapkan kebijakan tentang pemberian insentif berdasarkan kemampuan keuangan daerah, kelayakan, kinerja, dan prestasi kerja, serta menetapkan kebijakan pelaksanaan dan transparansi pelayanan pemberian insentif. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab dalam perencanaan, pendataan, penyusunan mekanisme pemberian insentif, pemberian insentif sesuai kewenangan, dan optimalisasi pelayanan serta solusi terhadap keluhan.

Tenaga pendidik memiliki tugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. Mereka juga memiliki fungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak anak, serta mengembangkan potensi anak agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, dan bertanggung jawab.

Tenaga pendidik berhak memperoleh penghargaan dan perlindungan hukum, serta berkewajiban menciptakan suasana belajar yang bermakna, meningkatkan mutu pengajaran, dan memberi teladan.

Kriteria pemberian insentif meliputi penyelenggaraan oleh rumah ibadah masing-masing agama dan tidak sedang menerima dana bantuan serupa dari pemerintah pusat/provinsi/kabupaten. Tenaga pendidik harus memenuhi kualifikasi memiliki pengetahuan agama yang baik, tidak buta huruf, memiliki surat penugasan, memiliki kemampuan mengajar, berakhlak baik, bersikap arif, dan mampu berkomunikasi dengan baik.

Pendanaan insentif berasal dari APBD Kabupaten Toba Samosir dan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian insentif berdasarkan kriteria dan kualifikasi yang telah ditetapkan.

(-)

(-)