For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 12/2014 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2014Publication Date:20 November 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date11 Desember 2014
Publication Date20 November 2014
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian definisi istilah-istilah dalam administrasi kependudukan, kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta prosedur dan persyaratan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Beberapa poin penting meliputi kewajiban setiap penduduk untuk memiliki KTP-el, pencantuman elemen data agama dalam KTP-el (dengan pengecualian bagi penghayat kepercayaan), serta pengaturan mengenai akses dan perlindungan data pribadi penduduk. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan. 2. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting. 3. Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif berupa denda diatur dalam lampiran Peraturan Daerah ini.