Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi:
- **Pemilihan Kepala Desa:** Pemilihan dilaksanakan paling banyak 3 gelombang dalam 6 tahun, dengan interval maksimal 2 tahun. Penentuan gelombang didasarkan pada waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Jika masa jabatan Kepala Desa berakhir sebelum pemilihan dilaksanakan, jabatan diisi oleh Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil Kabupaten. Gaji Kepala Desa yang pemilihannya dipercepat tetap dibayar sampai habis masa jabatan definitif.
- **Persyaratan Calon Kepala Desa:** Persyaratan calon diubah dengan menghapus salah satu persyaratan.
- **Pendaftaran Bakal Calon:** Jangka waktu pendaftaran Bakal Calon dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal pembukaan pendaftaran.
- **Calon dari Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD:** Perangkat Desa dan BPD yang mencalonkan diri diberi cuti sejak terdaftar sebagai Bakal Calon sampai selesainya penetapan calon terpilih. BPD yang terpilih menjadi Kepala Desa wajib mengundurkan diri dari keanggotaan BPD.
- **Kampanye:** Pelaksanaan kampanye paling lama 3 hari, dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab.
- **Masa Tenang:** Masa tenang paling lama 3 hari, di mana calon dan pelaksana kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye.
- **Penetapan Calon Terpilih:** Jika terdapat calon dengan suara terbanyak yang sama, penentuan calon terpilih didasarkan pada suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak. Jika masih sama, berdasarkan wilayah tempat tinggal calon dengan jumlah pemilih terbanyak. Jika masih sama, tata cara penentuan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
- **Calon Kepala Desa Terpilih Meninggal Dunia:** Jika calon Kepala Desa terpilih meninggal dunia sebelum dilantik, calon dengan suara terbanyak kedua akan menggantikannya.