For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengendalian Dan Pengurangan Sampah Plastik

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 11/2021 · Perda Kabupaten Malinau No. 11 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Dan Pengurangan Sampah Plastik
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentMalinau Kota

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengurangan Sampah Plastik bertujuan untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan, dampak perubahan iklim, menjamin keberlangsungan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, mengurangi sampah rumah tangga, serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengurangan penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) melalui peningkatan kesadaran masyarakat, fasilitasi upaya pengurangan, dan koordinasi antar Perangkat Daerah. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan partisipasi masyarakat dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penggunaan PSP oleh pelaku usaha dan konsumen.

Perencanaan pengurangan penggunaan PSP meliputi inventarisasi penggunaan PSP pada pelaku usaha, penetapan kawasan pengurangan berdasarkan intensitas penggunaan dan potensi pencemaran, serta penyusunan rencana aksi daerah. Pemerintah Daerah berhak menentukan kebijakan pengendalian dan pengurangan PSP melalui persyaratan perizinan usaha dan wajib melakukan sosialisasi, pembinaan kepada pelaku usaha, mendorong partisipasi masyarakat, serta memfasilitasi penerapan teknologi ramah lingkungan.

Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berperan aktif dalam mengurangi penggunaan PSP dan dapat diberikan dukungan oleh Pemerintah Daerah. Pendanaan pelaksanaan kebijakan ini bersumber dari APBD dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.

(-)

(-)