on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Also known as: Peraturan Kejaksaan 1/2025 · Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2025 · Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya dalam keadaan tertentu yang memerlukan kerahasiaan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa pengadaan barang/jasa rahasia dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima hasil pekerjaan. Pengadaan ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dilaksanakan dengan metode Penunjukan Langsung. Kriteria barang/jasa yang bersifat rahasia meliputi prasarana dan sarana untuk pemantauan dan pengamanan intelijen. Jaksa Agung Muda Intelijen bertanggung jawab menetapkan barang/jasa yang bersifat rahasia. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) memiliki peran penting dalam proses ini.