on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Arsip Substantif Kemeterian Perdagangan
Also known as: Permendag 16/2019 · Permendag No. 16 Tahun 2019 · Permendag Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan klasifikasi arsip substantif di lingkungan Kementerian Perdagangan. Klasifikasi arsip ini berfungsi sebagai pedoman bagi unit kerja dalam pengelolaan arsip dinamis. Kode klasifikasi arsip yang digunakan adalah gabungan huruf dan angka yang berfungsi sebagai tanda pengenal urusan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi arsip substantif ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.