For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam

Also known as: Permen LHK 18/2019 · Permen LHK No. 18 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 April 2019Publication Date:10 April 2019
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date23 April 2019
Publication Date10 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/MENHUT-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyelenggarakan pemanfaatan air dan energi air di kawasan konservasi dengan asas konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Tujuannya adalah untuk mencegah kerusakan dan kepunahan keunikan alam, serta meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Peraturan ini mengatur pemanfaatan air dan energi air, tata cara permohonan izin, pemenuhan komitmen, pelaksanaan pemanfaatan, jangka waktu dan perpanjangan izin, serta pengawasan dan evaluasi. Pemanfaatan air dan energi air dapat dilakukan secara nonkomersial atau komersial, dengan izin yang diberikan oleh pejabat berwenang. Peraturan ini juga mengatur tentang pembangunan sarana dan prasarana yang harus memperhatikan dampak ekologis dan teknis.

1. IPA, IPEA, IUPA, dan IUPEA yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai waktu berakhirnya izin. 2. Permohonan IPA atau IPEA yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini penyelesaiannya diproses di UPT atau UPTD sesuai dengan kewenangannya. 3. Permohonan IUPA atau IUPEA skala mikro dan kecil yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah memenuhi persyaratan, penyelesaiannya diproses di Direktorat Jenderal atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. 4. Permohonan IUPA atau IUPEA skala menengah dan besar yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah memenuhi persyaratan serta belum mendapatkan persetujuan prinsip, penyelesaiannya diproses di Kementerian atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. 5. Permohonan IUPA atau IUPEA skala menengah dan besar yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah mendapatkan persetujuan prinsip, penyelesaiannya diproses di Kementerian atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. 6. Permohonan IUPA atau IUPEA sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dengan huruf e Pelaku Usaha melakukan pendaftaran di Lembaga OSS untuk mendapatkan NIB dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 7. Perizinan berusaha untuk IUPA atau IUPEA yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 8. Permohonan IUPA atau IUPEA oleh pemohon yang bergerak di luar bidang pengusahaan air yang belum dapat diproses di lembaga OSS, diproses di Kementerian atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan atas pemenuhan kewajiban IPA, IPEA, IUPA, atau IUPEA ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, dikenakan tindakan berupa sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, atau pencabutan Perizinan Berusaha.
CHAPTER II
UTILIZATION OF WATER AND WATER ENERGY

Section One
General

Article 4
  1. Water Utilization consists of:
    1. Water Utilization as mass: and
    2. Water Utilization as energy.
  2. Water Utilization as intended in paragraph (1), may be carried out on:
    1. Wildlife Reserve;
    2. National Park;
    3. Grand Forest Park; or
    4. Nature Park, except in the protection block, core zone, or wilderness zone.
Article 5

Water Utilization as water mass as intended in Article 4 paragraph (1) letter a is carried out for the following activities:

Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.