For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perencanaan Dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat

Also known as: Permen PUPR 6/2022 · Permen PUPR No. 6 Tahun 2022 · Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 2022Publication Date:28 April 2022
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePerencanaan Dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date24 Mei 2022
Publication Date28 April 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat agar lebih akuntabel. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk penyusunan Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW) yang menjadi dasar perencanaan pembangunan infrastruktur. RPIW disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional, Renstra PUPR, dan rencana spasial. Penyusunan program tahunan dilakukan melalui Rakorbangwil dan Konreg, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan keterpaduan pembangunan infrastruktur. Program keterpaduan ini dapat didanai dari anggaran kementerian atau kerjasama dengan badan usaha.

1. Dalam hal RPIW belum ditetapkan, penyusunan program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan Renstra PUPR dan/atau dokumen perencanaan infrastruktur lainnya. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang belum termuat dalam program tahunan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari pimpinan Unit Organisasi Teknis dan pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah.

(-)