For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 20 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Poso 20/2008 · Perda Kabupaten Poso No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Poso Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2008Publication Date:14 Oktober 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date20 Oktober 2008
Publication Date14 Oktober 2008
Place of EnactmentPoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Retribusi ini dikenakan atas jasa penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum, termasuk tempat parkir yang dikelola swasta yang pengelolaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas parkir tersebut. Besaran tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, mulai dari Rp. 1.000,00 untuk kendaraan roda dua hingga Rp. 3.000,00 untuk kendaraan roda enam ke atas, dengan opsi berlangganan bulanan. Tata cara pemungutan retribusi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

(-)

1. Wajib retribusi yang melanggar Pasal 8, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.