Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap penduduk Halmahera Utara. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek administrasi kependudukan, termasuk penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas**: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas koordinasi, pengaturan teknis, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki kewenangan untuk mengelola data kependudukan, menerbitkan dokumen kependudukan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. **Hak dan Kewajiban Penduduk**: Setiap penduduk Halmahera Utara berhak mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum atas kepemilikan dokumen. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.
3. **Pendaftaran Penduduk**: Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peraturan ini mengatur pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, KK, dan KTP-el. Juga diatur mengenai pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat, pindah datang dalam dan luar daerah, serta antarnegara.
4. **Pencatatan Sipil**: Peraturan ini mengatur pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
5. **Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)**: Dinas bertanggung jawab untuk mengelola SIAK, yang mencakup pengelolaan database, perangkat teknologi informasi, sumber daya manusia, dan pengamanan data.