For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Utara 1/2015 · Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2015Publication Date:26 Februari 2015
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Effective Date26 Februari 2015
Publication Date26 Februari 2015
Place of EnactmentTobelo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap penduduk Halmahera Utara. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek administrasi kependudukan, termasuk penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas**: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas koordinasi, pengaturan teknis, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki kewenangan untuk mengelola data kependudukan, menerbitkan dokumen kependudukan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. 2. **Hak dan Kewajiban Penduduk**: Setiap penduduk Halmahera Utara berhak mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum atas kepemilikan dokumen. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya. 3. **Pendaftaran Penduduk**: Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peraturan ini mengatur pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, KK, dan KTP-el. Juga diatur mengenai pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat, pindah datang dalam dan luar daerah, serta antarnegara. 4. **Pencatatan Sipil**: Peraturan ini mengatur pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. 5. **Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)**: Dinas bertanggung jawab untuk mengelola SIAK, yang mencakup pengelolaan database, perangkat teknologi informasi, sumber daya manusia, dan pengamanan data.

1. Bentuk, isi, dan format dokumen kependudukan yang telah diterbitkan tetap berlaku sebelum diterbitkan peraturan pelaksanaannya. 2. Formulir isian permohonan pelayanan dokumen kependudukan yang ada masih tetap berlaku, sebelum diterbitkan peraturan pelaksanaannya. 3. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Layanan Administrasi yang berkaitan dengan Pencatatan Sipil di kecamatan, masih tetap terlaksana oleh Dinas sampai terbentuknya UPTD. 5. Dinas memberikan NIK kepada setiap penduduk paling lambat tahun 2012. 6. Semua Instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen. 7. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah. 8. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 66 dan Pasal 67, tidak berlaku dan harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenai denda administratif. 2. Tidak membawa KTP saat bepergian dikenai denda administratif. 3. Pejabat Dinas yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenai denda administratif.