For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 3/2021 · Perda Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2021Publication Date:10 Mei 2021
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perpustakaan
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date10 Mei 2021
Publication Date10 Mei 2021
Place of EnactmentKuala Kapuas

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat berilmu, berkualitas, dan berakhlak mulia melalui perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat, pelestarian kekayaan daerah, dan pusat sumber informasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian Kewenangan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, menyediakan layanan secara merata, serta menggerakkan budaya gemar membaca. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Peraturan ini mengatur berbagai jenis perpustakaan berdasarkan kepemilikan (Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Masyarakat, Keluarga, dan Pribadi) dan jenisnya (umum, sekolah/madrasah, perguruan tinggi, dan khusus).
  3. Hak dan Kewajiban:
    • Kewajiban: Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi wajib menyelenggarakan perpustakaan. Masyarakat yang memiliki naskah kuno wajib mendaftarkannya.

Peraturan ini juga mengatur standar penyelenggaraan perpustakaan yang berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan, meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan. Selain itu, diatur pula mengenai organisasi profesi pustakawan, akreditasi dan sertifikasi perpustakaan, pendanaan, kerjasama dan kemitraan, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perpustakaan.

(-)

1. Setiap orang dan/atau lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) atau Pasal 40 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemberhentian bantuan pembinaan.