For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Also known as: Peraturan OJK 37/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 37/POJK.04/2020

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2020Publication Date:9 Juni 2020
Perbankan & Lembaga KeuanganPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeTata Cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date10 Juni 2020
Publication Date09 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf b dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, yang bertujuan untuk menetapkan tata cara pengecualian pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang merupakan Lembaga Jasa Keuangan. Tujuannya adalah untuk mencegah dan menangani krisis sistem keuangan yang dapat membahayakan perekonomian negara. Peraturan ini mengatur pengecualian bagi lembaga yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat. Pengecualian dapat diberikan berdasarkan penelaahan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau permohonan dari lembaga yang bersangkutan. Emiten atau Perusahaan Publik yang mengalami permasalahan yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan atau yang menerima perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan permohonan pengecualian. Permohonan harus disertai alasan dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa pemenuhan Prinsip Keterbukaan dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan.

(-)

(-)