Peraturan Daerah Kabupaten Majene ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majene Tahun 2016-2021. Perubahan tersebut meliputi definisi RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Sulawesi Barat, serta sistematika penyusunan RPJMD Kabupaten Majene. RPJMD Kabupaten Majene Tahun 2016-2021 disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kerangka pendanaan pembangunan, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup. Isi dan uraian RPJMD tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. RPJMD ini diselaraskan dengan RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJM Nasional Tahun 2014-2019.