For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 7/2014 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:29 Agustus 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date-
Publication Date29 Agustus 2014
Place of EnactmentTrenggalek

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 3 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait usaha perikanan, objek retribusi izin usaha perikanan, tingkat penggunaan jasa yang diukur berdasarkan jenis usaha, dan tarif retribusi yang dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran terkait struktur dan besaran tarif retribusi izin usaha perikanan untuk usaha penangkapan ikan dan usaha pembudidayaan ikan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan situasi, kondisi, dan perkembangan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mengingat Kabupaten Trenggalek memiliki potensi sumber daya perikanan yang cukup besar.

(-)

(-)