For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pengesahan Amended Convention On The International Mobile Satellite Organization (Konvensi Tentang Organisasi Satelit Bergerak International Yang Telah Diubah)

Also known as: Keppres 14/1999 · Keppres No. 14 Tahun 1999 · Keppres Nomor 14 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 1999Publication Date:29 Januari 1999
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Amended Convention On The International Mobile Satellite Organization (Konvensi Tentang Organisasi Satelit Bergerak International Yang Telah Diubah)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Januari 1999
Publication Date29 Januari 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1986 tentang Pengesahan Convention on the International Maritime Satellite Organization (INMARSAT) yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1990.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Amended Convention on the International Mobile Satellite Organization, yang merupakan hasil dari Sidang Majelis INMARSAT ke-12. Pengesahan ini dilakukan untuk memenuhi amanat Presiden terkait pembuatan perjanjian internasional dan untuk memastikan bahwa Indonesia terlibat dalam pengaturan komunikasi satelit internasional yang diubah.

Ketentuan Substansial: Konvensi ini mengatur pembentukan dan pengoperasian Organisasi Satelit Bergerak Internasional, yang bertujuan untuk menyediakan layanan komunikasi satelit global, termasuk untuk keselamatan maritim dan aeronautik. Organisasi ini harus beroperasi berdasarkan prinsip nondiskriminasi, tujuan damai, dan persaingan sehat. Struktur organisasi terdiri dari Majelis dan Sekretariat, dengan Majelis bertanggung jawab atas kebijakan umum dan pengawasan terhadap Perusahaan yang mengoperasikan sistem satelit. Konvensi juga menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, maka naskah asli dalam bahasa Inggris yang berlaku.

(-)

(-)