For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro

Also known as: Perda Kota Metro 7/2008 · Perda Kota Metro No. 7 Tahun 2008 · Perda Kota Metro Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2008Publication Date:24 Juli 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date24 Juli 2008
Publication Date24 Juli 2008
Place of EnactmentMetro

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 Tahun 2006.

Peraturan Daerah Kota Metro ini mengatur tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja perangkat daerah Kota Metro. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan perangkat daerah yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Kota Metro. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Perangkat Daerah Lain, Kecamatan, dan Kelurahan. 2. Penetapan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah (seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dll.), dan Lembaga Teknis Daerah (seperti Inspektorat, Bappeda, Badan Kepegawaian, dll.). 3. Pengaturan susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk pembentukan bidang, bagian, seksi, dan sub bagian di bawahnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai Staf Ahli Walikota, Jabatan Fungsional, dan Tata Kerja perangkat daerah.

1. Penyesuaian atas Peraturan Daerah ini dilakukan pada bulan Desember Tahun 2008. 2. Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali dan dilakukan evaluasi selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

(-)