For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1997 tentang Penetapan Pelabuhan Laut Kabil Pulau Batam Sebagai Pelabuhan Alih Kapal

Also known as: Keppres 51/1997 · Keppres No. 51 Tahun 1997 · Keppres Nomor 51 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 1997Publication Date:29 Desember 1997
Kebijakan Perekonomian NasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Pelabuhan Laut Kabil Pulau Batam Sebagai Pelabuhan Alih Kapal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Desember 1997
Publication Date29 Desember 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan Pelabuhan Laut Kabil di Pulau Batam sebagai pelabuhan alih kapal. Latar belakang kebijakan ini adalah meningkatnya arus angkutan kargo/peti kemas ke Indonesia melalui Selat Malaka dan Laut Cina Selatan. Pelabuhan ini akan memberikan layanan alih kapal untuk barang-barang yang akan dikirimkan ke Indonesia dengan kapal-kapal yang melewati Selat Malaka dan Laut Cina Selatan. Layanan ini ditujukan untuk barang-barang yang alih kapalnya tidak dilakukan langsung di pelabuhan-pelabuhan Indonesia lainnya.

(-)

(-)