For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 203 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 203 Tahun 1952 tentang Kenaikan Pangkat Tituler

Also known as: Keppres 203/1952 · Keppres No. 203 Tahun 1952 · Keppres Nomor 203 Tahun 1952

Status:
Active
Publication Date:30 Agustus 1952
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKenaikan Pangkat Tituler
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date30 Agustus 1952
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyatakan pemberhentian Perwira titular A. R. Sutan Mansur dari jabatannya sebagai Penasehat Agama pada Komando T. & T. Sumatera, serta mengeluarkannya dari dinas Tentara dengan hormat. Latar belakang keputusan ini adalah rasionalisasi Angkatan Perang yang terjadi pada bulan April 1948, yang mengakibatkan penurunan pangkat militer (titular) satu tingkat. Oleh karena itu, ditetapkan bahwa pangkat militer titular A. R. Sutan Mansur menjadi Kolonel Tituler terhitung mulai bulan Mei 1948. Keputusan ini juga menyatakan bahwa pemberhentian efektif berlaku mulai tanggal 31 Desember 1949, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama bertugas.

(-)

(-)