For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2002 tentang retribusi dermaga

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 2/2002 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2002Publication Date:22 Agustus 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
Themeretribusi dermaga
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date22 Agustus 2002
Publication Date22 Agustus 2002
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang pernah ada yang mengatur materi yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi dermaga di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang menempatkan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Retribusi dikenakan terhadap semua kapal motor, tongkang, dan perahu yang melakukan kegiatan muat/bongkar, penambahan, pendorongan, penarikan, dan penghanyutan di dermaga yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kapal dan kegiatan yang dilakukan. Pelaksanaan teknis pemungutan retribusi diserahkan kepada Dinas Perhubungan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

1. Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang pernah ada yang mengatur materi yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dikenakan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.250.00,- (satu juta dua ratus lima puluh rupiah). 2. Atau dipidana sesuai ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku.